BNN Sintang Gelar Bimtek Bagi Penggiat Anti Narkoba


Sintang, SINTANGNEWS.COM  - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sintang melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) bagi para penggiat anti narkoba di  Aula Hotel Bagus, Selasa (18/07/2023). Bimbingan Teknis yang diikuti oleh para pegiat anti narkoba baik perorangan maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM). 

Bimbingan teknis ini menghadirkan tiga orang narasumber yakni AIPDA Nurdin selaku Kaurmintu Polres Sintang yang membahas aspek hukum dalam P4GN, Syukur Saleh Kabid Komunikasi Publik Dinas Kominfo yang membahas public speaking dan Dr. Hj. Megawati, M. Pd., seorang akademisi yang membahas Group Dynamic dan Pengarahan Program.  

La Muati Kepala BNN Kabupaten Sintang menyampaikan bahwa bimbingan teknis diikuti oleh 40 orang yang semuanya adalah mitra BNN Kabupaten Sintang dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sintang. Mereka ini adalah penggiat anti narkoba di Kabupaten Sintang. Mereka yang peduli pada masalah narkoba.

“Indonesia sedang darurat narkoba dan jumlah pengguna di Indonesia mencapai 3,6 juta orang. Jaringan sindikat narkoba itu sangat sistematis dan terorganisir, maka kita perlu keroyokan dalam mencegah narkoba. BNN saja tidak mampu mencegah, kami perlu mitra yang banyak, kami perlu peranan para penggiat anti narkoba,” kata La Muati. 

Narkoba sudah ditetapkan sebagai ancaman besar bagi bangsa Indonesia. Selain itu korupsi dan terorisme. Narkotika bisa merusak fisik dan psikis manusia. Maka para penggiat anti narkoba harus bersama-sama dengan BNN dan pemerintah untuk tidak memberikan ruang sama sekali terhadap peredaran narkoba,” terang La Muati. 

“Dengan memahami aturan hukum tentang narkoba, mengetahui cara public speaking, cara menyusun program penyuluhan bahaya narkoba. Harapan kami, para penggiat narkoba di Kabupaten Sintang semakin efektif dalam mengkampanyekan gerakan anti narkoba. itu semua menjadi bekal untuk bergerak di tengah masyarakat nantinya. Kita sama-sama dalam bergerak mencegah narkotika,” tambah La Muati. 

“Tujuan akhir kami adalah masyarakat memiliki daya tangkal dan ketahanan diri untuk menolak penyalahgunaan narkoba. Kalau ada gerakan orang yang mencurigakan tentang narkoba, langsung dilaporkan ke aparat. Pemakai di Sintang sudah banyak, mereka memakai narkoba di kos kosan. Jangan berikan ruang gerak bagi para pengedar dan pemakai di Sintang,” ajak La Muati. 

“Saya ingatkan, di Lapas Sintang itu sekitar 60 persen penghuninya adalah karena kasus narkoba, termasuk tahanan di Polres Sintang, kasus terbanyak adalah karena narkotika,” tegas La Muati. (vestg)


LihatTutupKomentar