Pemkab Sintang Susun Perbup Tata Kelola Ormas
“Peraturan Bupati (Perbup) ini sangat penting agar kita bisa mengelola dan memberdayakan ormas di Kabupaten Sintang. Perbup ini merupakan amanah dan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan,” kata Syarief Yasser Arafat.
“Perbup ini akan membantu kemudahan pelaksanaan tugas di Badan Kesbangpol ke depannya dalam mengelola dan memberdayakan ormas. Draft ini sudah dibahas beberapa kali sehingga tinggal pemantapan saja. Tetapi kita akan bahas lagi dengan detail,” terang Syarief Yasser Arafat.
“Dengan adanya Perbup ini, ormas semakin leluasa dan aktif melaksanakan kegiatan membantu Pemkab Sintang dalam membangun daerah,” tegas Syarief Yasser Arafat.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sintang Kusnidar menjelaskan Perbup ini dilatarbelakangi oleh banyaknya jumlah ormas di Kabupaten Sintang baik yang terdata maupun belum karena tidak mendaftar, maka perlu tata kelola yang baik dan sangat penting adanya regulasi. Peranan ormas sangat besar bagi Kabupaten Sintang. Dengan Perbup ini, kita akan mendorong ormas agar mau mendaftar dan mempermudah pendataan serta pembinaan. Kalau Perbup ini nanti sukses, kita akan buka peluang agar ditingkatkan menjadi Perda.
M. Mardiyanto Kepala Bidang Bina Politik dan Organisasi Masyarakat pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sintang menjelaskan Perbup ini dibuat berdasarkan hasil evaluasi saat melakukan validasi data ormas tahun 2022 yang lalu. Data ormas yang ada di Badan Kesbangpol Kabupaten Sintang itu ada 329 ormas. Setelah dilakukan validasi, terdata hanya 285 ormas saja. Ada ormas yang tidak ditemukan, pengurusnya tidak ada, habis masa berlaku, dan sudah bubar.
“Ke depan, kita akan mengambil titik koordinat kantor ormas yang ada. Sehingga memudahkan kami untuk melakukan monitoring dan evaluasi. Ada yang kantor sudah pindah tetapi tidak melapor dengan kami, maka Perbup ini nanti penting untuk mempermudah kerja kami,” terang M. Mardiyanto
“Perbup ini terdiri dari 15 BAB dan 58 pasal. Akan diatur soal pengukuran Indeks Kinerja Organisasi dan penghargaan kepada ormas. Ada juga larangan, kewajiban dan hak ormas. Syarat pendaftaran dan akreditasi ormas, pemberdayaan dan penguatan kapasitas kelembagaan ormas, kerjasama dan pendataan ormas, pelaporan, pembinaan dan pengawasan ormas, serta pembiayaan dan sanksi administrasi bagi ormas,” ungkap M. Mardiyanto. (vestg)