Buka Segel Angel My Home Goto Kartono Dihukum Adat
Buka Segel Angel My Home, Goto Kartono Dihukum Adat
Adil Ka Talino Bacuramin Ka Saruga Basengat Ka Jubata
Betungkat Ke Adat Basa Bepegai Ke Pengatur Perkara
Sintang, SINTANGNEWS.COM - Karena diduga telah terjadinya perstiwa yang menyebabkan tewas seorang wanita dibawah umur berinisial “Y” asal desa Tanjung Baung Kecamatan Ketungau Hilir, membuat resah elemen masyarakat kota sintang, maka pada tanggal (5/8/2023) lalu, secara spontan elemen masyarakat kota sintang melakukan aksi damai sebagai bentuk solidaritas dan kemanusiaan kepada Yolanda yang diduga meninggal di dalam room karaoke secara tak wajar.
Pada aksi damai tersebut dilakukan ritual adat Dayak “Ngambil Semangat” seseorang yang sudah meninggal oleh bapak Linang asal desa Jerora 1 di lokasi kejadian dan dilanjutkan dengan penutupan berupa menyegel dan memasang spanduk yang bertuliskan 6 poin tuntutan pada pintu akses utama masuk tempat hiburan Karaoke Angel Hall & Lounge hotel Myhome oleh “GERAKAN SOLIDARITAS DAN KEMANUSIAAN UNTUK YOLA”.
Berselang beberapa hari kemudian penutupan pintu utama akses masuk ke tempat hiburan tersebut dengan sepengetahuan dan seijin dari manajemen Angel hotel Myhome telah dibuka secara sepihak oleh pihak Goto Kartono yang mengaku mengatasnamakan keluarga Yolanda, tanpa sepengetahuan pihak yang mengadakan aksi damai, padahal saat penutupan sudah disepakati oleh pihak manajemen Angel hotel Myhome.
Menurut Temenggung Adat dari DAD Kab. Sintang, bapak LA. Linang, saat konferensi pers di Rumah Betang Tampun Juah Sintang pada Minggu (13/8/2023) mengatakan yang membuka segel secara sepihak dilakukan oleh oknum yang mengaku keluarga Yolanda telah melanggar ritual adat, tegasnya, maka hari Minggu (20/8/2023) elemen masyarakat yang tergabung dalam “ALIANSI MASYARAKAT SINTANG PEDULI GENERASI MUDA” melakukan aksi damai dan menyegel kembali dengan ritual adat Dayak Sintang untuk yang kedua kalinya.
Video pembukaan sepihak SEGEL dan spanduk yg dipasang di AKSI pertama (05/08/2023)
Akibat pembukaan segel dan spanduk secara sepihak oleh Goto Hartono cs tersebut, Aliansi Masyarakat Sintang Peduli Generasi Muda setelah berkoordinasi dengan pihak Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sintang memutuskan untuk menyelesaikan pelanggaran adat oleh Goto Karthono cs tersebut berdasarkan Hukum Adat Dayak dan Melayu yang berlaku di kabupaten Sintang.
Berdasarkan surat Temenggung Adat Dayak dari DAD Kabupaten Sintang Nomor:16/MUS-ADAT/KAB-STG/VIII/2023,tanggal 27 agustus 2023, perihal ; Musyawarah/Sidang Adat, yang ditujukan kepada Sdr.Goto Kartono dan pihak manajemen Hotel Myhome serta pihak perwakilan Aliansi Masyarakat Sintang Peduli Generasi Muda untuk menyelesaikan persoalan tersebut, dilaksanakan musyawarah adat pada hari Rabu (30/8/2023), pukul 14.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB bertempat di sekretariat DAD Kabupaten Sintang (Rumah Betang Tampun Juah). Musyawarah / Sidang adat dipimpin bapak FX. Truman, didampingi bapak LA. Linang, bapak M. Usman , bapak Mamud, S.Sos, bapak V. Diansyah, bapak Marjaung dan Burlian Z yang dihadiri unsur pengurus DAD Kab. Sintang, Ginidie, S.Sos, M.Si, M.Pahan Apri, S.Pd, Zainudin, S.Pd.
Video permintaan maaf bapak Goto khartono setelah dijatuhi sanksi adat ( 30/08/2023)
Dari pihak yang berperkara adat hadir pihak penuntut (penggugat) adat dari perwakilan Aliansi Masyarakat Sintang Peduli Generasi Muda ; Marsianus, Juliyanto, Tonni Hariyadi, Petrus Bobby, Dedi Suripto, Paulus dan Jubir, S.AP, Sedangkan pihak yang dituntut adat (tergugat) hadir; Goto Karthono, Harman, Marsel, Tedy manajemen Angel Myhome. Saat Pembukaan musyawarah Sidang Adat ini, dihadiri juga oleh Wakil Bupati Sintang Melkianus dan Ketua DAD Kabupaten Sintang Jeffray Edward.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti serta mendengar keterangan para saksi, maka terhadap pelanggaran Adat tersebut, oleh pihak Temenggung DAD Kabupaten Sintang, telah diputuskan bahwa bapak Goto Karthono secara sah dan menyakinkan telah dengan sengaja merusak kunci segel dan menurunkan spanduk yang terpasang pada akses utama pintu masuk ke lokasi hiburan Angel hotel Myhome Sintang.
Terhadap Pelanggaran Adat itu bapak Goto Karthono dijatuhi Sanksi (hukuman) Adat Dayak dan Adat Melayu yang berlaku di Kabupaten Sintang sebesar Rp. 43.800.000,-. Putusan Sanksi (hukuman adat) ini sudah final dan mengikat, tegas Temenggung DAD Kab Sintang, FX Truman, dan masalah pelanggaran adat terhadap pembukaan segel dan penurunan spanduk sudah selesai, tidak ada yang merasa resah dan yang dirugikan lagi dan tidak ada dendam satu sama lain.
Mengakhiri Musyawarah sidang adat tersebut bapak Goto Karthono memberikan pernyataan minta maaf dan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama secara terbuka di hadapan Temenggungan DAD Kabupaten Sintang dan pihak Aliansi Masyarakat Sintang Peduli Generasi Muda. (vestg)