Melecehkan Adat Dayak Angel Myhome Tutup Permanen
Baca Juga: Tutup Tempat Hiburan Angel Hotel My Home Sintang
“Saat itu penutupan dilakukan dengan ritual Adat Dayak Sintang. Penyegelan dilakukan dengan ritual Adat Dayak, maka untuk membukanya pun harus dengan ritual Adat Dayak,” tegas bapak Linang kepala Adat dari DAD kecamatan Sintang yang berdomisili di Desa Jerora 1.
“Penutupan dilakukan sebagai wujud solidaritas dan kepedulian warga masyarakat atas peristiwa kematian tidak wajar tersebut, anehnya pada hari (Kamis 10/8/2023) segelnya dibuka sepihak oleh oknum yang mengatasnamakan keluarga korban,” ungkap Linang.
Pada keterangan pers (13/8/2023) di Rumah Betang Tampun Juah Sintang, penyegelan itu sudah disepakati oleh Tedy sebagai perwakilan manajemen My Home, dan diketahui pihak Polres Sintang, pihak Kodim 1205 sintang.
Foto aksi aliansi masyarakat sintang peduli generasi muda |
Menyingkapi hal tersebut Dewan Adat Dayak (DAD) kabupaten Sintang merapatkan barisan bersama elemen masyarakat lainnya seperti; SEDAYU, perwakilan dari STAIMA mendatangi lokasi hiburan Angel Myhome pada Minggu, (20/8/2023).
Setiba di lokasi, dalam pengamanan aparat Polri dan TNI, peserta aksi meminta lokasi hiburan Angel Myhome ditutup permanen dan cabut izinnya karena aktivitas hiburan telah membuat resah dan gaduh masyarakat. Pelaksanaan ritual Adat Dayak dipandu 9 Temenggung DAD Kabupaten Sintang disaksikan langsung Wakil Bupati Sintang Melkianus, Kapolres Sintang dan Dandim 1205 Sintang, Kasat Pol PP Sintang, Sekretaris DAD Ensawing dan pengurus DAD lainnya.
Dalam ritual kali ini dikorbankan seekor ayam dan seekor babi, serta menaburkan beras kuning untuk sumpah adat, yang isinya “mengutuk keras atas perbuatan oknum yang membuka segel sebelumnya” Ketua Adat Dayak Kecamatan Sintang, Linang dengan tegas mengatakan bahwa jika terulang kembali maka oknum terkena SUMPAH ADAT, dan jangan salah kami jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
Aksi yang ke-2 ini tergabung dalam “ALIANSI MASYARAKAT SINTANG PEDULI GENERASI MUDA”. Marsianus selaku Korlap aksi mengatakan apa yang kami lakukan hari ini prinsipnya sama dengan aksi sebelumnya. Kami sangat kecewa oleh oknum yang berbuat tanpa menghargai adat istiadat dan hukum adat Dayak yang ada.
Truman Temenggung DAD Kab Sintang mengatakan bahwa pihak oknum yang telah membuka segel harus dikenai hukuman Adat yang berlaku, tegasnya. Aksi damai dan tuntutan oleh “ALIANSI MASYARAKAT SINTANG PEDULI GENERASI MUDA” ini didukung sepenuhnya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sintang.
Sebelum penyegelan dilakukan tanda tangan oleh wakil Bupati Sintang, Kapolres Sintang, Andreas pemilik Hotel Myhome diikuti oleh perwakilan dari ALIANSI MASYARAKAT SINTANG PEDULI GENERASI MUDA pada spanduk sebagai tanda memenuhi tuntutan aksi.
|
Dalam keterangannya, wakil Bupati Sintang mengatakan bahwa Pemda Sintang menghormati dan menghargai adat-istiadat dan hukum adat, DIMANA BUMI DIPIJAK DISITU LANGIT DIJUNJUNG, semua suku agama dan elemen masyarakat mendapat perlakuan yang sama, karena Sintang rumah bersama.
Kapolres Sintang, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo mengatakan pihaknya menghormati adat istiadat dan hukum adat Dayak dan Melayu yang ada di Kabupaten Sintang, proses penyidikan kematian almarhum “Y” tetap berproses dan sudah ada satu tersangka yang ditetapkan, jika selesai hasil autopsi korban pasti disampaikan kepada pihak keluarga melalui kuasa hukumnya.
“Terima kasih ALIANSI MASYARAKAT SINTANG PEDULI GENERASI MUDA, aksi berjalan aman dan tertib,” ungkap Kapolres Sintang. (vestg-tembawai kelohkak).
Angel Hotel My Home beralamat di Jl. Lintas Melawi, Komp.Golden Square, Reservation; (0565) 2022195 - (0565) 2022196; Contact; myhome.sintang@yahoo.co.id. Sintang Kalbar 78612