Tedy Cs Hotel Myhome Kena Sanksi Adat Dayak
Foto berita sidang adat Dayak Uud Danum (21/08/2023 |
Sintang, SINTANGNEWS.COM - Miris sekali, saat sedang berlangsung proses penyidikan oleh Polres Sintang untuk pengungkapan kasus kematian seorang gadis Dayak berinisial “Y” asal Tanjung baung Ketungau Hilir di Karaoke Angel Hotel Myhome Sintang, terjadi lagi kasus perkelahian (pengeroyokan) oleh lebih dari satu oknum security terhadap seorang pria Dayak berinisial “D” pada Jumat (04/08/2023) lalu.
Pengeroyokan terjadi di lokasi hiburan karaoke Angel Myhome ini diketahui oleh Tedy selaku manajemen, dan sudah dilaporkan ke pihak Polres Sintang. Berdasarkan keterangan dari KBO Reskrim Polres Sintang Atep Permana membenarkan bahwa kasus ini sudah dilaporkan pihak korban sdr. “D” pada hari sabtu (5/8/2023) dan atas laporan ini, diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP.
Kasus ini juga menjadi atensi aksi damai elemen masyarakat sintang terhadap keberadaan dan aktivitas hiburan Karaoke & diskotik Angel Hotel Myhome sintang yang diduga melanggar norma-norma sosial masyarakat pada tanggal (05/08/2023 dan 20/08/2023) lalu.
Baca Juga: Melecehkan Adat Dayak Angel Myhome Tutup Permanen
Menindaklanjuti tuntutan aksi damai terhadap kasus ini, kedua belah pihak Tedy Cs dan korban pengeroyokan berinisial “D” atas usulan Tedy Cs dihadapan pihak Polres Sintang telah sepakat untuk menyelesaikan menurut adat - istiadat dan hukum adat Dayak Uud Danum di kabupaten Sintang.
Menyingkapi niat baik ini, maka DAD kabupaten menunjuk ; Truman, Linang, Mahmud, Usman Benyawai, Diansyah selaku Temenggung Dewan Adat Dayak Kabupaten Sintang untuk melakukan penyelesaian secara musyawarah Adat. Dalam pengamanan pihak Polri dan TNI, sidang Musyawarah Adat Dayak pun sudah dilakukan pada hari Senin (21/8/2022) di Sekretariat DAD Kabupaten Sintang- Rumah Betang Tampun Juah Sintang dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Tutup Tempat Hiburan Angel Hotel My Home Sintang
Dalam Sidang Musyawarah Adat tersebut hadir pihak unsur DAD Kab Sintang, Ginidie dan Pahan Aprie selaku Wakil Ketua, dan pengurus lainnya. Sidang dipimpin oleh bapak Truman berlangsung aman dan tertib, walaupun ada sedikit adu argumentasi dari pihak Tedy Cs dan Sdr “D” yang masing-masing ada pendamping, kemudian sidang diskor pukul 18.00 WIB dan dibuka kembali pukul 19.00 WIB oleh bapak Truman dengan membaca hasil putusan musyawarah adat yang isinya memutuskan Sanksi (hukuman) adat menurut ketentuan hukum adat Dayak Uud Danum kepada pihak manajemen Angel hotel Myhome Tedy Cs senilai Rp. 33.540.000,-. dan dilaksanakan tunai.
Kedua belah pihak sepakat menerima putusan ini, masalah pun Damai, tidak ada rasa dendam satu dengan yang lainnya. Mengakhiri penyampaian hasil musyawarah sidang adat itu, Truman mengatakan bahwa kami selaku Temenggung DAD kab Sintang bersama Tedy Cs dan sdr.”D” pada hari Selasa (22/08/2023) pukul 10.00 WIB menyampaikan putusan ini kepada Polres Sintang dan mencabut laporan polisi. (vestg-tembawai kelohkak).