Dr. Tresia Kristiana Meneliti Implementasi Kebijakan Pemungutan Pajak Hotel di Kabupaten Sintang

Tresia Kristiana, Kebijakan, pemungutan pajak, hotel, Sintang, Universitas Kristen Palangka Raya, Kalimantan Tengah
Dr. Tresia Kristiana

SINTANG NEWS : Dr. Tresia Kristiana melalui penelitiannya yang berjudul "Implementasi Kebijakan Pemungutan Pajak Hotel di Kabupaten Sintang" mengungkapkan sejumlah aspek yang esensial dalam konteks otonomi daerah dan kebijakan fiskal di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat. 

Penelitian ini merinci bagaimana pemerintah daerah Kabupaten Sintang memiliki kewenangan penuh dalam menentukan dan mengelola jenis pajak serta retribusi guna menggumpulkan pendapatan yang diperlukan untuk mendukung berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di wilayah tersebut.

Kabupaten Sintang, sebagai salah satu daerah otonom sesuai dengan amanat Undang-Undang, memiliki kebijakan pajak dan retribusi yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Keleluasaan dan kewenangan daerah ini mencakup beberapa aspek kunci, termasuk penentuan jenis pajak dan retribusi, penentuan tarif pajak, serta kewenangan untuk memungut jenis pajak dan retribusi baru yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Khusus dalam hal pemungutan pajak hotel dan penginapan di Kabupaten Sintang, peraturan yang mengatur tindakan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2003, yang masih berlaku hingga saat ini. 

Doktor perempuan Uud Danum ini produktif dalam melakukan penelitian dan menulis karya ilmiah. Topik penelitian pemungutan pajak hotel dan penginapan di Kabupaten Sintang ini satu di antara seribu.

Implementasi kebijakan ini didasarkan pada standar dan sasaran kebijakan yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah, yang termasuk dalam rencana kerja dinas tersebut. Rencana strategis menjadi pedoman dalam menjalankan tugas dan fungsi dinas, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bupati sebagai Kepala Daerah.

Baca 3 Wisata Danau di Sintang yang Sangat Indah Alamnya

Meskipun prinsip otonomi daerah dan regulasi yang ada memberikan dasar yang kuat bagi pemungutan pajak hotel dan penginapan, penelitian ini juga mengidentifikasi sejumlah kendala dalam pelaksanaannya. Salah satunya adalah keterbatasan sumber daya manusia yang tersedia untuk tugas ini. 

Dari total 89 pegawai yang ada di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, hanya delapan orang yang memiliki tugas khusus dalam mengimplementasikan pemungutan pajak hotel dan penginapan. Ini menciptakan beban kerja yang substansial, mengingat terdapat 21 objek pajak yang harus diurus.

Namun, hasil wawancara dengan staf yang terlibat menunjukkan bahwa secara administratif mereka dapat menjalankan tugas tanpa hambatan yang berarti. Terlebih lagi, staf-staf ini telah menerima pelatihan khusus dan panduan dari atasan mereka mengenai tata cara pemungutan pajak. 

Pemungutan pajak untuk objek-objek pajak yang berlokasi jauh dari pusat pemerintahan, khususnya di daerah Kecamatan, dapat dilakukan secara bergantian atau bergilir oleh staf yang ada. Hal ini memastikan bahwa pemungutan pajak tetap berjalan efisien.

Dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah, pemerintah daerah Kabupaten Sintang juga telah melakukan perubahan dalam sistem pengawasan pajak dan retribusi. Transformasi dari pendekatan preventif menjadi refresif dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi pemungutan dan mengurangi kemungkinan kebocoran.

Oleh karena itu, penelitian ini memberikan gambaran yang komprehensif tentang pelaksanaan kebijakan pemungutan pajak hotel dan penginapan di Kabupaten Sintang. 

Baca Buka Segel Angel My Home Goto Kartono Dihukum Adat

Dengan menggali lebih dalam tentang peran otonomi daerah, regulasi pajak, implementasi kebijakan, dan kendala yang dihadapi, penelitian ini memberikan pandangan yang berharga tentang bagaimana pemerintah daerah dapat mengelola pendapatan daerahnya secara lebih efektif dan berkelanjutan.

Dr. Tresia Kristiana berlatar belakang akademik yang cukup mengesankan. Sebelumnya, ia telah menjadi dosen di Universitas Kapuas, Sintang, dan saat ini, ia mendedikasikan diri sebagai seorang profesional dan memangku amanah di jajaran manajemen di Universitas Kristen Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Selain berperan sebagai pendidik, Dr. Tresia Kristiana juga sangat produktif dalam dunia penelitian, penulisan, dan publikasi karya ilmiah. 

Dedikasinya terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan penyebaran pengetahuan melalui publikasi ilmiah adalah langkah yang sangat berharga dalam mendukung perkembangan akademik dan kemajuan masyarakat di wilayah tersebut. 

Semangat perempuan Uud Danum ini dalam melakukan penelitian dan menulis karya ilmiah tentu menjadi inspirasi bagi banyak orang dalam komunitas akademik dan ilmiah. (Rangkaya Bada)

LihatTutupKomentar